LEBONG, KORANRB.ID – Bupati Lebong, Kopli Ansori kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong periode 2024-2029.
Sehingga, Kopli Ansori dijadwalkan akan mulai melaksanakan cuti pada 25 September 2024 hingga 23 Novmber 2024.
Jika dikalkulasikan, lama cuti Kopli Ansori sebagai Bupati Lebong, yakni 2 Bulan.
Selama, Kopli Ansori cuti sebagai Bupati Lebong. Maka roda pemerintahan akan diambil alih oleh Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd.
BACA JUGA:2 Bapaslon Bupati Lebong Perbaiki Berkas Pendaftaran, KPU Kembali Verifikasi
Karena, Drs. Fahrurrozi, M.Pd tidak lagi maju di Pilkada Lebong 2024 ini.
Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Heru Dana Putra, mengatakan berdasarkan aturan yang ada masa cuti untuk Kepala Daerah yang kembali ikut dalam kontes tasi Pilkada 2024, terhitung sejak awal masa kampanye hingga masa kampanye berakhir.
“Awal kampanye itu terhitung 25 September hingga 23 November 2024. Selama itu juga Pak Bupati cuti,” kata Heru, Minggu, 8 September 2024.
Heru juga membenarkan, berdasarkan aturan yang ada, selama Bupati cuti.
BACA JUGA:7 Calon Kepala OPD Hasil Seleksi JPTP Belum Dilantik
Maka pemerintahan akan di ambil alih oleh Wakil Bupati, jika Wakil Bupati tidak kembali ikut dalam kontestasi Pilkada.
“Selama Bupati cuti, berdasarkan undang-undang itu yang mewakilkan adalah Wakil Bupati,” tutupnya.
Sementara itu, Karo Pemkesra Setda Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera, menjelaskan semua Kepala Daerah yang mengajukan cuti, saat ini masih beproses.
Ditargetkan, 11 September 2024 mendatang izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah keluar.
BACA JUGA:Pahami, Ini Jenis-jenis Gempa, dari Gempa Ringan Hingga Dahsyat