Pelayanan Publik BU Ditarget KPK 80 Poin

Rabu 22 Nov 2023 - 23:37 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani

KORANRB.ID – Tim koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin melakukan rakor (rapat koordinasi, red) terkait pemantauan rencana pencegahan korupsi yang dilakukan di Bengkulu Utara (BU). 

Titik yang menjadi pengawasan KPK adalah Mall Pelayanan Publik (MPP), Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Dukcapil. 

BACA JUGA:Tiga Jam Diperiksa, Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Belum Pasti

KPK mentargetkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU tahun ini harus mencapai nilai atau point 80. Naik dari poin pada 2022 lalu, BU mendapatkan poin 77,32 point.

Point tersebut terkait dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang dilakukan daerah melalui program-program di titik penilaian KPK tersebut. 

BACA JUGA:Ahok : Kayaknya KPK Pegang Kasus Banyak di Pertamina

Sekda BU Fitriansyah, S.STP, M.SI berharap terus mendapatkan asistensi dari KPK, terutama terkait dengan pelayanan publik dan transparansi pemerintah. 

Sehingga tujuan pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan bisa terus terjaga. 

BACA JUGA:Firli Dilaporkan ke Dewas KPK, Dituding Tak Jujur Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN

“Kita sudah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP, red), ada beberapa rekomendasi dari KPK untuk peningkatan pelayanan tentunya sangat penting dan akan segera kita tindak lanjuti,” terangnya.  

Ia juga menegaskan jika Pemkab BU berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, murah, transparan dan terukur. 

BACA JUGA:KPK Nilai Supervisi Polda Belum Perlu Mengingat Kasus Baru, Begini Penjelasannya

Pemkab BU juga optimis target KPK agar BU mendapatkan poin 80 dalam penilaian tahun ini juga bisa tercapai. 

“Kita optimis bisa mencapai point 80. Apalagi dengan masukan yang diberikan dari tim KPK yang pasti akan segera kita susun dan dilaksanakan untuk peningkatan pelayanan di BU,” terangnya.

BACA JUGA:KPK Nilai Supervisi Polda Belum Perlu Mengingat Kasus Baru, Begini Penjelasannya 

Kategori :