KPK Nilai Supervisi Polda Belum Perlu Mengingat Kasus Baru, Begini Penjelasannya
--
JAKARTA, KORANRB.ID - KPK merespon permintaan surpervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya. Lembaga anti rasuah itu masih mempertimbangkan mengenai kerja bareng dalam proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut rumah di Kertanegara adalah rumah singgah belaka.
Polda Metro Jaya telah berkirim surat pemerintaan supervisi kepada KPK sejak 11 Oktober. Namun, hingga Jumat (27/10) KPK belum memberikan tanggapan mengenai permintaan supervisi tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada prinsipnya KPK menyambut baik permintaan supervisi itu sebagai wujud akuntabilitas. "Namun kami masih mempertimbangkan mengenai kewenangan dan prosedurnya," jelasnya kemarin.
BACA JUGA:Tambah Kapasitas Surfaktan Hijau
KPK mempunyai standar soal supervisi. Sesuai Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Program Unggulan Bupati Tahun 2024
Berdasarkan ketentuan tersebut tujuan supervisi adalah guna mempercepat. "Dan kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi," jelasnya. Yakni yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.
Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023. Artinya, prosws baru berjalan tiga bulan. "Kami memahami Polda metro jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai itikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable," paparnya. Untuk itu, masih KPK pertimbangkan karena memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini. Namun KPK harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan.
BACA JUGA:2024, Honorer Dihapuskan, Pemkab Siapkan Tenaga Outsourcing
Sementara itu, terkait dengan penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, kemarin Firli memberikan komentar singkat. Usai sempat mengindari wartawan. Firli menyebut rumah di jalan Kertanegara Nomor 46 hanya sebagai tempat rehat. "Itu hanya tempat istirahat kalau saya di Jakarta," ucapnya.
Hal itu diungkapkannya setelah pertandingan eksibisi. Ya, di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, Firli memilih beradu taktik melawan Jenderal Dudung Abdurachman di arena badminton dalam partai Kasad Cup Badminton Exhibition Match 2023 di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (29/10).
Event ini digelar oleh TNI AD dan Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) serta PB Djarum dan diikuti para atlet legendaris bulu tangkis nasional.
BACA JUGA:Anggaran Perjalanan Dinas Membengkak, Rawan Disalahgunakan
Di partai ini, Firli berpasangan dengan Marleve di tim Rajawali melawan Dudung yang diduetkan dengan Alvent Yulianto di tim Garuda.
Meski bertajuk eksibisi, pertarungan berjalan ketat dan seru. Terbukti kedua pasangan harus memeras keringat lebih karena bermain tiga game. Pertandingan ini dimenangkan Dudung/Alvent dengan rubber game ( 21-17, 14-21, 21-16).
BACA JUGA:Dana TKD BU Mencapai 1,2 Triliun
Di partai ini, Firli yang merupakan titik lemah menjadi sasaran smash dari Dudung maupun Alvent yang merupakan eks ganda putra nomor satu dunia bersama Luluk Hadiyanto. Namun, Firli terlihat tetap enjoy dan begitu menikmati pertandingan.
Adapun event ini nantinya diikuti peserta dari TNI AD dan masyarakat umum yang bakal berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, pada 20-25 November 2023. (**)