KORANRB.ID – Tiga tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni, Am, mantan kepala MAN 2 Kepahiang, EPD, eks bendahara MAN 2 Kepahiang dan Us, eks kepala TU MAN 2 Kepahiang akan jalani sidang perdana besok, 10 September 2024.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, MH. Ia menyebut, setelah memasukan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, jadwal agenda dakwaan sudah keluar.
“Berkas sudah kita masukan dan sidang akan dilaksanakan pada Selasa mendatang,” ungkap Nanda pada RB, 8 september 2024.
Pada persidangan nantinya Kejari Kepahiang akan membongkar perkara dugaan korupsi BOS Tahun 2021-2022 MAN 2 Kepahiang dengan menghadirkan 110 barang bukti surat dan akan menerjunkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Ancang-ancang Tersangka Samisake Jilid II Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:Diduga Terlilit Hutang, Bujang Turan Lalang Nekat Tenggak Racun
“Bukti ada ratusan yang akan kita gunakan untuk membuka fakta pada persingangan 3 terdakwa ini,” terang Nada.
Selain bukti surat, Kejari Kepahiang juga akan menghadirkan 24 saski yang akan membongkar fakta di balik perkara ini.
“Ke 24 saksi yang akan kita panggil terdiri dari guru, komite dan pihak ketiga,” jelas Nanda.
Berdasarkan pantuan RB di laman SIPP PN Bengkulu perkara ini terdaftar dengan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl.
BACA JUGA: Anggota Dewan Tsk Korupsi Pasar Inpres Masih Terima Gaji
BACA JUGA:Uang Rp38 Juta Diduga Hilang Bisa Jadi Petunjuk Seret Pihak Lain, Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
Sekedar mengulas berita sebelumnya, bahwa tiga tsk dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), segera ke meja hijau.
Ini setelah pelimpahan tahap II berupa Tsk dan Barang Bukti (BB) telah dilakukan JPU Kejari Kabupaten Kepahiang, Kamis 22 Agustus 2024.
Tampak, Tsk Am mantan kepala MAN 2 Kepahiang, EPD eks bendahara MAN 2 Kepahiang dan Us eks kepala TU MAN 2 Kepahiang digiring menuju mobil tahanan menuju Pengadilan Negeri Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan.