Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH menjelaskan, dari perkara dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang ini berhasil dikembalikan kerugian negara sebesar Rp555 juta.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Keponakan, Petani Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Satpam BPJS Kepahiang Ditemukan Meninggal Miliki Riwayat Gastritis
Sedangan total kerugian negara sesuai hasil penghitungan terbaru tim ahli adalah, sebesar Rp681 juta. Artinya, masih tersisa Rp126 juta kerugian negara yang belum dikembalikan.
"Masih ada kerugian negara yang belum berhasil dikembalikan dari para tersangka," ujar Kasi Pidsus.
Dalam upaya mengawal perkara dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang ini, Kejari Kepahiang menyertakan 6 JPU selama jalannya persidangan di PN Tipikor Kota Bengkulu nantinya.
"Soal fakta baru yang kita bawa ke persidangan nanti, sementara belum. Masih tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pemeriksaan sebelumnya," demikian Kasi Pidsus.
Ketiga tersangka kemudian membagi pihak ketiga yang sudah dimanfatkan, dengan cara membagi persentase fee yang nilainya tak seberapa.
BACA JUGA:Duda Rugi Rp132 Juta, Akibat Tertipu Jual Mobil, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Usai Belajar Mengemudi Mobil, IRT Asal Seluma Coba Bunuh Diri, Ini Penyebabnya
Hasil akhir pembagian, Am sebagai kepala sekolah mendapat 50 persen, EPD sebagai bendahara 30 persen dan Us sebagai kepala TU kebagian 20 persen.
Tersangka juga diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya.
Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan.
Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.