“Dalam pleidoi kita minta bebas dan memulihkan nama baiknya,” kata Zalman.
Ia juga menyinggung fakta persidangan berdasarkan keterangan ahli. Bahwa yang bertanggung jawab penuh atas dana ZIS dalam perkara ini adalah Bendahara Baznas yakni terpidana Sity Farida.
BACA JUGA:Kampus Kemenperin Siap Terapkan Farmasi 4.0, Konsisten Selenggarakan Program Pendidikan Vokasi
BACA JUGA:Aniaya Pacar Keponakan, Petani Dibekuk Polisi
“Untuk keterangan ahli pada persidangan bahwa untuk anggaran itu tanggung jawab dari bendahara,” jelas Zalman.
Zalman menyebut, mengenai menikmati uang hasil korupsi dari Baznas BS, kliennya juga mempertegas dengan membacakan pembelaan.
Di mana pembelaan Mudin mengungkapkan tidak pernah menikmati uang yang diberikan terpidana Sity Farida.
“Pada pembelaan, terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menikmati uang hasil kejahatan Sity Farida,” terang Zalman/
JPU Kejari Bengkulu Selatan, Indah Budi Yanti, SH, menuntut Mudin dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Diduga Dipicu Batal Kencan, 3 Orang Tewas, Ini Kaitan Pengeroyokan Kampung Bali dengan Laka Tunggal
BACA JUGA:Duda Rugi Rp132 Juta, Akibat Tertipu Jual Mobil, Ini Kronologisnya
Menurut JPU, Mudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kemudian untuk uang pengganti terdakwa Mudin tidak dibebankan," terang Indah.