Agar terciptanya kemandirian keuangan Pemdes, tentunya hal tersebut dapat dilakukan, jika baik perangkat desa dan BPD saling mendukung satu sama lain.
BACA JUGA: Pemkab Tetapkan 3 Lokasi Pengukuhan Jabatan 144 Kades dan BPD Mukomuko, Penerapan UU Nomor 3/2024
BACA JUGA:Minim Sarpras, Rp 80 Juta Untuk Perbaiki 8 Kontainer Sampah Rusak
“Perlu diingat kepada seluruh Pemdes, penyertaan modal dari keuangan desa yang umumnya bersumber dari DD adalah uang negara. Maka, penggunaan dan laporan mesti sesuai peraturan yang berlaku, serta pertanggungjawaban harus jelas. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan maka anggaran harus dikembalikan, dengan kemungkinan terburuk diproses secara hukum jika ada unsur pidananya,” tandasnya.