Hanya 1 Mobnas Bakal Dilelang Khusus Tahun ini

Senin 09 Sep 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Tertuang dalam Pasal 365 huruf (b), mobnas akan dijual langsung kepada penjabat Negara dengan ketentuan harga nilai jual sebesar 40 persen dari nilai wajar harga kendaraan itu.

“Jadi mobnas itu akan dijual langsung ke pejabat Negara yang menggunakan,” tuturnya.

Proses lelang khusu satu unit mobnas jenis Toyota Fortuner warna putih itu, sudah selesai dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Untuk nilai kendaraan itu, belum bisa disampaikan karena masih dalam proses pelengkapan berkas.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas, 16 Promkes Puskesmas Diberikan Pelatihan Dasar Posyandu

“Sudah dilakukan perhitungan, sekarang kami masih melengkapi berkas sebelum dijual langsung,” ujarnya. 

Hasil lelang ini, akan masuk ke kas daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

 

Kategori :