LEBONG, KORANRB.ID – Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polres Lebong, berhasil menyelamatkan 122 sertifikat tanah masyarakat, serta menetapkan 8 orang tersangka (tsk).
Para tersangka itu terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, mengatakan 8 tersangka itu masing-masing berinisial, ST, YT, OM, WS, RN, WJ, DY dan SW.
BACA JUGA:Keabsahan Mutasi 22 Maret Dipertanyakan, BKPSDM Lebong Tunjukan Surat Mendagri ke KPU
BACA JUGA:50.987 Anak di Kota Bengkulu Belum Miliki KIA
Dari 8 tersangka, yang terlibat dalam kasus mafia tanah, 6 tersangka ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan 3 tersangka ditangani Unit Pidana Umum (Pidum).
“Karena ada 1 tersangka yang berinisial OM itu terlibat dalam 2 perkara dengan peran berbeda,” kata Rabnus. Selasa, 10 September 2024.
Sebagaimana diketahui, selain terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah, OM juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Diketahui kalau OM terlibat dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakayat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes, Cabang Curup.
Dia diduga sebagai kaki tangan Nurul Azmi Riduan terdakwa dalam perkara jilid I KUR BRI Lebong yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
“Dari 8 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, 4 diantaranya kita lakukan penahanan,” kata Rabnus.
BACA JUGA:Siapkan Sanksi Denda Pembuang Sampah Sembarang
BACA JUGA: Bengkulu Keluar dari 10 Inflasi Tertinggi Nasional
Kasat Reskrim juga menyampaikan, berkas perkara 8 tersangka telah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Namun, karena masih ada beberapa berkas yang kurang lengkap, jaksa mengembalikan berkas perkara untuk di lengkapai atau P19.