BENGKULU, KORANRB.ID – Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Nomor 282 Tahun 2023, KPU Kota Bengkulu menetapkan 169 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Partai Politik beserta Calon Legislatif (Caleg).
Titik ini sebagai zona pemasangan APK yang juga ditentukan ukuran luasan setiap titik untuk mengakomodasi APK yang dipasang.
BACA JUGA:Ratusan APK dan APS telah Diturunkan Panwascam Diminta Terus Menyisir
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad menjelaskan, penetapan ini dilakukan untuk mempersiapkan masa kampanye yang dalam pengalamannya akan bertebaran APK di Kota Bengkulu.
“Karena per tanggal 28 November 2023, kita sudah memasuki masa kampanye, dengan adanya SE dari KPU Kota Bengkulu diharapkan menjadi petunjuk bagi parpol mengetahui zona-zona yang diperbolehkan,” terang Rayendra.
BACA JUGA:KPU Siapkan TPS Ramah untuk 994 Disabilitas
Saat ini, dalam 67 kelurahan di Kota Bengkulu, sudah ditetapkan 169 titik yang sudah dilakukan verifikasi dan tidak melanggar peraturan. Penetapan ini dilakukan untuk menekan pelanggaran-pelanggaran yang sempat dirilis Bawaslu Kota Bengkulu yang sudah mencapai ribuan.
“Diharapkan setelah keluar SE Nomor 282 Tahun 2023, parpol dan caleg tidak sembarangan dalam memasang APK nya,” ujar Rayendra.
BACA JUGA:Bawaslu Amankan 3.219 APS
Rayendra menjelaskan, KPU Kota Bengkulu bersifat mengimbau kepada parpol dan caleg yang terdaftar. Untuk penindakan APK yang dianggap melanggar menjadi tugas dari Bawaslu Kota Bengkulu.
“Tugas kita hanya mengimbau dan berkordinasi dengan pihak Bawaslu, semoga saja tidak ada pelanggaran,” tutupnya.(dna)