"Terkait motif kekerasan yang dilakukan pelaku itu, karena pelaku bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," terangnya.
"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," sambung Aris.
Untuk diketahui, siswa SD berinisial SR tersebut dianiaya pamannya sendiri Penganiayaan itu turut terekam kamera warga hingga viral di media sosial.
Saat ini, kondisi korban yang masih duduk di kelas 5 SD itu, masih mengalami trauma dan gangguan psikis.
Kategori :