Tambak Udang Langgar Aturan, Picu Petaka Laut Kaur: Terumbu Karang Rusak, Ikan Sulit
Pemasangan pipa sedot air laut Kaur yang diduga merusak terumbu karang. --Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Kabupaten Kaur merupakan salah satu wilayah di Provinsi Bengkulu yang menjadi tempat paling banyak berdirinya tambak udang vaname.
Jenis udang putih, yang sekarang banyak sekali diminati baik bagi warga Indonesia maupun mancanegara.
Namun hadirnya tambak udang tersebut menimbulkan petaka bagi nelayan dan laut Kaur.
Diduga melanggar banyak aturan. Berikut laporan khusus (lapsus) minggu ini.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Kembali Turun, Berlaku Hingga 7 Mei 2025
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Dukung Persoalan PT ABS Diproses Secara Hukum
Hingga tahun 2024, tercatat ada 34 tambak udang di Kabupaten Kaur yang berdiri. Mulai dari Kecamatan Tetap hingga Kecamatan Nasal.
Paling banyak tambak ada di Kecamatan Kaur Selatan yakni sebanyak 21 tambak.
Sedangkan tambak paling besar ada di Kecamatan Maje yakni tambak PT. Dua Putera Perkasa Pratama di Linau dan juga Muara Jaya dengan total 81 kolam dengan luas 306.700 meter persegi.
Hadirnya Tambak di Kabupaten Kaur ini bak buah simalakama.
BACA JUGA:Penyaluran Beras Gratis Baru Diputuskan untuk 2 Bulan, Januari dan Februari 2025
BACA JUGA:Kajari Akui Belum Terima Surat Kuasa Khusus, Penarikan Aset DPRD Rejang Lebong Terancam Mandek
Di samping tambak udang penyumbang penghasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Kabupaten Kaur. Namun hadirnya Tambak juga menjadi bencana bagi para nelayan tradisional.
Limbah yang dihasilkan, hampir semua tambak udang di Kabupaten Kaur ternyata mencemari terumbu karang dan membuat ekosistem karang menjadi rusak.