Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikat Tanah Warga RM Pring Gading Terdampak TWA

Kamis 12 Sep 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar warga yang bermukim di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading mendapatkan sertifikat atas lahan.

Hal diatas, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun, pemberian sertifikat tersebut diketahui perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak sesuai dengan terbitan SK MenLHK RI d iatas, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar Rumah Makan Pring Gading, baik dalam bentuk pemukiman maupun fasilitas sosial.

"Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, maka secara resmi lahan yang ada di sekitar RM Pring Gading, Kelurahan Lempuing, sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar. Itulah inti dari kebijakan ini," sampai Gubernur Rohidin, Kamis, 12 September 2024.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Mulai Perbaikan 23 RTLH, Target Tuntas Akhir Tahun

BACA JUGA:BPOM Pastikan Produk Roti yang Beredar di Bengkulu Aman

Gubernur Rohidin mengungkapkan, bahwa hal tersebut merupakan berkomitmen dirinya untuk memperjuangkan hak-hak  warga Bengkulu.

Tambahnya, bahwa lahan yang didiami warga tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dan sudah ditetapkan untuk diserahkan kepada masyarakat. 

Langkah selanjutnya adalah pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan nama dan kepemilikan masing-masing lahan.

"Sebagai gubernur, saya akan terus memperjuangkan hingga masyarakat mendapatkan sertifikat lahan mereka," beber Gubernur Rohidin.

BACA JUGA: Hingga September, 65 Warga Kota Bengkulu Rehabilitasi Rawat Jalan di BNN Kota Bengkulu

BACA JUGA:Penyaluran Alsintan Dorong Produktivitas Pertanian Bengkulu

Lebih jauh Gubernu Rohidin, juga menyatakan akan membimbing masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat sesuai dengan luas lahan yang dimiliki. 

Oleh karena itu, Ia meminta agar pihak RT/RW di kawasan terdampak segera mendaftarkan nama-nama warga yang memiliki lahan untuk didaftarkan ke BPN guna penerbitan sertifikat.

"Insyaallah, saya akan menyerahkan sertifikat tanah warga nanti, seperti yang saya lakukan saat menyerahkan sertifikat warga di kawasan Pelabuhan Pulau Baii beberapa waktu lalu," kata Rohidin.

Kategori :