KORANRB.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bengkulu telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 atas kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 ke Kejari Bengkulu.
Kasus ini menyeret mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu, IM dan YN selaku Bendahara Sekolah yang masing-masing adalah ASN menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyono, S.IK. melalui Kasubnit Tipikor Polresta Ipda. Hendra Syahputra, mengungkapkan bahwa pada 11 September memang dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 untuk kasus korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu.
"Memang kita dari unit Tipikor sudah melakukan pelimpahan terhadap Kejari Bengkulu dengan jenis kasus tipikor selanjutnya tersangka akan menjalani hukuman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Hendri, 12 September 2022.
BACA JUGA:Direktur PT Putra Pekal Ditahan, Diduga Tak Setor Pajak Hingga Rp186 Juta
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi Dilapor ke Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)," terang Hendra.
Ia melanjutkan Dana BOS tahun anggaran 2019-2020 di SMPN 17 Kota Bengkulu ini dikorupsi oleh kedua tersangka yang berstatus Kepala Sekolah dan Bendahara untuk bermain judi online.
Selain bermain judi online, Dana BOS tersebut digunakan kedua tersangka untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian ternyata dijual lagi untuk modal judi online.
BACA JUGA:2 Tsk Pembunuhan Jalan Bali Dijerat 2 Pasal, Ini Kronologisnya
BACA JUGA: Perkara Tipikor RSUD Mukomuko Sudah Hadirkan 23 Saksi, Ini Fakta Persidangannya
"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," jelas Hendra.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,2 miliar.
"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Kedua tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto 55 Undang-Undang Tipikor," kata Ipda. Hendra.