KORANRB.ID - Polsek Kampung Melayu amankan tersangka penikaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai.
Penikaman ini melibatkan sesama penjual ikan, antara SN warga Desa Tawang Rejo, Kelurahan Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, dan Keling warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. SN menikam Keling sebanyak 3 kali.
Penikaman tersebut membuat Keling (52) hanya tergores sedikit.
Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Ipda Deri Noprianto, SH, MH.
BACA JUGA:Kasus Penikaman di TPI, Polisi Amankan Warga Tawang Rejo Seluma
BACA JUGA:Darurat Sajam Berujung Nyawa Melayang, Polisi Libatkan Kelurahan Lakukan Hal Ini
Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan akibat melakukan penikaman terhadap warga Seluma di TPI Kampung Melayu Sabtu 7 September 2024.
"Tim Polsek Kampung Melayu mengamankan SN warga Seluma. Pasalnya dia melakukan penikaman terhadap Keling warga Seluma," ungkap Deri pada RB 13 September 2024.
Untuk kronologi penikaman tersebut diawali dengan SN mengambil timbangan ikan milik Keling tanpa izin.
Selanjutnya ketika ada pembeli, Keling mengambil kembali timbangan tersebut saat itulah SN tidak mau memberikan timbangan milik Keling.
BACA JUGA:Korban Dipaksa Minum Pil KB dan Alami Kekerasan Fisik
BACA JUGA:Kuras BOS Buat Modal Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
"Terduga pelaku bukanya memberikan. timbangan kembali malah menikam Keling hingga 3 kali tikaman," terang Deri.
3 tikaman tersebut di bagian lengan akibat penikaman tersebut Keling hanya luka gores.
Setelah menikam, SN melarikan diri pada 9 September. Hingga SN dijemput Polisi di rumahnya.