Warga Surati Gubernur, Minta Batalkan Izin Kuari CV. TEW

Sabtu 14 Sep 2024 - 23:12 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

SELUMA,KORANRB.ID - Warga Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma telah melayangkan surat ke Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. 

Surat bernomor 139 / PPR / 2002 / VIII / 2024 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Kades Talang Alai, Iriaman, S.Sos yang ditembuskan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bupati Seluma beserta jajaran.

Hal ini terkait permintaan pencabutan surat rekomendasi dan pembatalan izin pengambilan bahan galian batu (kuari) atau galian C oleh CV. TEW Central Abadi yang beroperasi di Desa Talang Alai.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Lindungi 39.487 Warga Bengkulu Melalui BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:100 Perangkat Desa Penerima Beasiswa Pemprov Bengkulu Ikuti OSMB dan PKBJJ

Salah satu pertimbangan warga menyurati Gubernur Bengkulu, karena perizinan untuk bidang usaha pertambangan merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

Hal ini diperkuat juga tracking sistem mengenai perizinan CV. TEW Central Abadi di aplikasi OSS RBA, perizinan merupakan wewenang Pemprov Bengkulu.

Disampaikan Ketua BPD Talang Alai, Ekuwansyah mewakili masyarakat, meminta Gubernur untuk membatalkan izin pengelolaan kuari oleh CV. TEW Central Abadi.

Pertimbangannya, akan timbul polemik di masyarakat. Dengan pencabutan rekomendasi dan pembantalan izin, hal-hal yang tidak diinginkan dapat terhindarkan.

‘’Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Gubernur Bengkulu untuk dapat menindaklanjuti dan mencabut atau membatalkan izin kuari CV TEW Central Abadi di desa kami secara permanen,” ujar Ekuwansyah.

Terkait pencabutan portal menuju kuari oleh penyidik Polda Bengkulu pada pekan lalu, hingga saat ini masyarakat mengaku masih konsisten untuk menjaga pintu masuk agar truk perusahaan tidak dapat akses ke kuari. 

Warga menghargai Polda Bengkulu yang tengah mengusut permasalahan ini.

Ekuwansyah mewakili masyarakat juga meminta kepada penyidik Polda Bengkulu untuk memastikan legalitas perizinan kuari, karena kuat dugaan izin tersebut cacat hukum. 

“Untuk pendirian portal baru, sementara ini belum ada. Kita hargai apa yang disampaikan penyidik. Namun apabila pihak perusahaan masih tetap beroperasi sebelum ada titik terang  dari permasalahan ini, dipastikan masyarakat akan melakukan demo kembali dan mendirikan portal baru,” tegas Ekuwansyah.

BACA JUGA:5 Nama Calon Pjs Bupati Diproses Kemendagri, Mulai Bertugas 25 September 2024

Kategori :