Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sabtu 14 Sep 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Dua kandidat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memenuhi syarat  untuk maju.

Kedua kandidat yakni Rohidin Mersyah-Meriani serta Helmi Hasan-Mian, sempat sama-sama memperbaiki berkas yang diserahkan saat tahapan pendaftaran 27-29 Agustus 2024 lalu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE, mengatakan bahwa kedua Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“Iya keduanya dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Rusman, Sabtu 14 September 2024.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Akan Ajukan Lagi Formasi Dokter Spesialis

Sementara itu, Liaison Officer (LO) Rohidin-Meriani, Harianto Badar mengatakan, pihaknya telah menerima berita acara penelitian persyaratan calon. 

Adapun isinya menerangkan, bahwa Paslon Rohidin-Meriani dinyatakan memenuhi syarat. 

“Iya diberitahukan melalui berita acara, bahwa syarat adminstratif dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Harianto.

Dengan demikian, Rohidin-Meriani lolos persyaratan administratif bakal calon, sehingga hanya menunggu ditetapkan sebagai calon 22 September 2024 mendatang.

BACA JUGA:Warga Surati Gubernur, Minta Batalkan Izin Kuari CV. TEW

“Iya tinggal tunggu penetapan,” singkat Harianto.

Sementara itu, LO Helmi-Mian, Riswan mengatakan, bahwa pihak mereka telah dikonfirmasi oleh KPU Provinsi Bengkulu, bahwa Paslon Helmi-Mian dinyatakan memenuhi syarat.

“Iya kita telah menerima konfirmasi dan hasilnya MS,” beber Riswan.

Lebih jauh, Riswan mengatakan, bahwa dengan demikian Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi-Mian tinggal menunggu penetapan 22 September 2024 mendatang.

BACA JUGA:Hingga Agustus 2024, Dinkes Catat 126 Kasus HIV/AIDS, Kota Bengkulu Terbanyak, 90 Kasus

Kategori :