Siapkan 10 Saksi, JPU Yakin Beri Fakta Beratkan 3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang

Sabtu 14 Sep 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan hadirkan 10 saksi.

Saksi awal tersebut akan dihadirkan pada sidang pembuktian untuk membongkar aliran dana BOS MAN 2 Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp681 juta.

Perkara ini menyeret mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi dan mantan kepala TU Ujang Supardi.

Ketiga-tiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Habiskan Hari Tua di Penjara, Jaksa Siapkan Tuntutan 20 untuk Ayah Pelaku Pencabulan

BACA JUGA:Kasus Penikaman di TPI, Polisi Amankan Warga Tawang Rejo Seluma

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH, bahwa pada persidangan lalu timnya ditanyakan akan menghadirkan berapa saksi.

“Kita ajukan 10 saksi yang nantinya akan memberikan fakta yang memberatkan terdakwa dan jumlah saksi itu disetujui Hakim Ketua,” ungkap Febrianto pada RB, 14 September 2024.

Untuk siapa saja saksi atau dari kalangan mana saja JPU masih membaca dan mempelajari terlebih dahulu yang jelas saksi tersebut akan memberikan fakta mengenai ketiga terdakwa ini.

“Yang jelas bisa memperkuat dakwan kita,” terang Febrianto.

BACA JUGA:Darurat Sajam Berujung Nyawa Melayang, Polisi Libatkan Kelurahan Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Korban Dipaksa Minum Pil KB dan Alami Kekerasan Fisik

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH mengungkapkan bahwa mereka akan siap dengan saksi yang ada.

“Jika jaksa ingin menghadirkan saksi itu hak mereka dan kami sudah siap dengan persidangn berikutnya,” ungkap Redo.

Pasalnya mengahdirkan saksi adalah hak dari jaksa dan jika PH juga ada saksi mereka juga bisa mengajukan saksi, tapi saksi yang dihadirkan saksi yang meringankan nantinya.

Kategori :