Penasihat hukum terdakwa Ujang Supriadi, Redo Frengki, SH, MH juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
“Benar klien kita didakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Untuk langkah eksepsi tidak akan kita pakai. Berkas dakwaan sudah sesuai,” terang Redo.
Selanjunya Redo akan fokus pada saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.
Untuk keterlibatan pihak, lain baik jaksa maupun PH masih mendalami dan menunggu fakta persidangan yang berbicara.
“Untuk saat ini kita masih menganalisa dakwan fakta yang ada dan kita nantikan fakta yang ada. Di akhir akan ada kejutan yang disiapkan,” tutup Redo.
Kategori :