BENGKULU, KORANRB.ID – Jika tidak ada halangan, paling lambat lusa 18 September 2024, 5 nama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati akan turun.
Hal tersebut, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ Mendagri RI perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Dimana, dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pada Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1446 H, Gubernur Ajak Teladani Sifat Rasullullah
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengusulkan ke Kemendagri RI pada 3 September 2024 kemarin.
“Iya paling sebelum 25 September ini, kita masih menunggu dari Kemendagri,” Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, SSTP, MSi, Senin, 16 September 2024.
Ferry mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan bahwa Pjs yang ditugaskan pada cutinya kepala daerah (Kada) yang maju pada Pilkada nanti, haruslah berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Bengkulu.
Aturan tersebut, juga termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Rachmat Riyanto dari ASN Segera Diserahkan
Diketahui, nama-nama JPTP Pemprov Bengkulu yang diajukan masih belum disampaikan oleh Pemprov Bengkulu.
Namun ada beberapa nama yang diprediksi diusulkan oleh Pemprov.
Seperti, Kasatpol PP Atisar Sulaiman, Kepala Biro Pemkesra Fery Ernez Parera, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Donni Swabuana dan Kepala Bappeda Yuliswani.
“Yang tahu itukan Pak Gubernur,” elak Ferry.
Sebagai informasi, adapun nama Kada yang bakal di Pjs-kan, seperti Bupati Bengkulu Utara, karena Bupati Mian mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Bengkulu sementara Wakil Bupati Arie Septa Adinata mencalon sebagai calon Bupati Bengkulu Utara.