TUBEI, KORANRB.ID - Kebiasaan masyarakat di Kabupaten Lebong melepas liarkan Hewan Penular Rabies (HPR) terbilang masih tinggi. Hampir di setiap sudut jalan masih ditemukan anjing berkeliaran. Tidak terkecuali di areal perkantoran dan tempat ibadah.
Selain mengganggu kenyamanan, keberadaan anjing sangat berbahaya terhadap penularan penyakit rabies. Mengingat kesadaran masyarakat menyuntik vaksin rabies yang masih sangat rendah. ''Kami minta Disperkan (dinas pertanian dan perikanan, red) segera mengatasinya, misalnya dengan kegiatan eliminasi,'' ujar tokoh masyarakat Lebong, Lukmanul Hakim.
BACA JUGA:Usulkan Pengembangan Gedung Perpustakaan
Terlebih tidak lama lagi aktivitas keramaian masyarakat akan semakin meningkat seiring akan dihelatnya Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain itu di ujung tahun Pemkab Lebong juga akan menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebong ke 20.
''Artinya paling tidak lakukan penertiban agar pemilik HPR tidak melepas liarkannya ke tempat umum,'' terang Lukmanul.
Terpisah, Kepala Disperkan Kabupaten Lebong, Hedi Parindo, SE mengaku program vaksin terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) baru berkisar 12 persen.
BACA JUGA:Hanya 48 Warga Bekerja di Luar Negeri
Dari 15.516 ekor HPR yang menyebar di 12 kecamatan di Lebong hanya 1.650 ekor saja yang rutin vaksin. ''Selebihnya tidak divaksin dan rata-rata dilepas liarkan,'' ungkap Hedi.
Pihaknya memang tidak menjalankan program eliminasi anjing liar. Itu karena bertentangan dengan visi misi komunitas penyayang hewan.
Tetapi dengan semakin meningkatnya populasi HPR, diharapnya masyarakat tidak meliarkan hewan peliharaannya.
BACA JUGA:17 Puskesmas Dinilai, Batu Satu Akreditas Paripurna
''Kalau populasinya sudah tidak terkendali, tentunya tindakan eliminasi terpaksa diberlakukan,'' terang Hedi.
Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengingatkan para pemilik anjing tidak melepas liarkan hewan peliharaannya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati camat untuk menyosialisasikan imbauan kepada pemilik anjing agar mengurung atau mengikat anjing peliharaannya. ''Kalau nanti masih ditemukan anjing berkeliaran di tempat umum, akan tindak tegas pemiliknya,'' tandas Andrian. (sca)