ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bengkulu Utara datang ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara. Kedatangan mereka untuk menandatangani perbaruan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Kontrak kerja PPPK yang awalnya yang hanya mendapatkan SK satu tahun untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan diperpanjang tahun berikutnya. Namun, terbaru PPPK menandatangani SK baru yang mengangkat mereka sebagai PPPK selama lima tahun.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menerangkan hanya sebagian PPPK yang melakukan perbaruan SK PPPK. Sedangkan untuk PPPK yang dilantik baru ini sudah menerima SK selama lima tahun pengangkatan.
“Sehingga yang memang sudah diangkat dan menerima SK selama satu tahun dengan perpanjangan, maka kami lakukan perbarui SK untuk bertugas selama lima tahun,” terangnya.
BACA JUGA:Tenaga Teknis Paling Banyak Peminat, 2292 Berkas Pelamar CPNS Kota Bengkulu TMS
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik, Sudah Berlaku Sejak Juni lalu
Ia menerangkan masa kerja atau SK kontrak kerja diatur dalam PermenPANRB No 14 Tahun 2023 yang menyatakan SK PPPK paling singkat 3 tahun dan maksimal 5 tahun.
Saat ini seluruh PPPK Bengkulu Utara menerima SK Kontrak Kerja Maksimal selama 5 tahun.
“Maka saat ini kita minta mereka melakukan penandatanganan kontrak baru, perpanjangan yang sebelumnya satu tahun saat ini menjadi lima tahun,” terangnya.
Syarifah menerangkan meskipun PPPK mendapatkan SK atau Kontrak Kerja selama 5 tahun, namun kinerja mereka tetap akan terus dilakukan penilaian.
Sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Negara, penilaian bisa dilakukan setiap semester atau setiap tahun.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Banjir Ucapan Terima Kasih: Bangun Pelabuhan, Pabrik Es dan Bantu Nelayan
BACA JUGA:Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Dunia, Mahasiswa Unib Dilatih Tangani Henti Jantung
Hal ini untuk memastikan keberadaan PPPK benar-benar menunjukkan kinerja terbaik dan melaksanakan tugas-tugas di masing-masing tempat kerja secara maksimal.
“Penilaian nantinya akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD tempat tugas masing-masing PPPK tersebut,” jelas Syarifah.