ARGA MAKMUR. KORANRB.ID – Kemarin KPU Bengkulu Utara melakukan sosialisasi zona kampanye pada seluruh Parpol.
Selain KPU dan Parpol, kegiatan kemarin juga dihadiri oleh Gakkumdu.
Zona kampanye tersebut merupakan lokasi kampanye terutama kampanye terbuka dan zona pemasangan APK yang sudah ditetapkan Pemkab BU dan dituangkan KPU dalam SK KPU BU.
BACA JUGA:Empat Pejabat Polres Seluma Dimutasi, Ini Daftarnya
Dalam pertemuan kemarin, juga dijelaskan terkait penertiban jika memang ditemukan Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Menariknya, beberapa parpol mempertanyakan jika ada APK yang terkesan lambat diturunkan.
Hal ini sempat mencuat saat masa penertiban yang dilakukan bawaslu pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DCT) dimana ada APK yang terpasang hingga satu pekan pasca penertiban meskipun lokasinya dekat dengan kantor Bawaslu.
Selain KPU dan Bawaslu yang kembali menegaskan netralitasnya, kemarin Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH juga menegaskan akan mengawasi netralitas tersebut.
BACA JUGA:500 Rumah di Seluma Bakal Dapat Pemasangan Listrik Gratis
Bahkan Ia menegaskan Gakkumdu siap menerima masukan atau laporan dari Parpol jika memang merasa ada perlakuan berbeda dari penyelenggara.
“Jika ada yang melanggar dan sudah dilaporkan ke Bawaslu dan KPU belum ada tindakan. Kami (Gakkumdu) siap menerima informasi tersebut, sampaikan pada kami,” tegas Ekke.
Terkait kegiatan kemarin, Komisioner Dr. Dedi Mulyadi menerangkan jika KPU sudah menyerahkan SK pada masing-masing Parpol. Termasuk 53 titik lokasi kampanye rapat terbuka.
BACA JUGA:Tarif Parkir Naik Tahun 2024, Pemkot Ambil Alih Pengelolaan Parkir
Namun sejauh ini belum ada parpol yang menyampaikan akan melakukan kampanye dengan dengan metode rapat terbuka.
“Kita juga kan melakukan survei masing-masing lokasi kampanye rapat terbuka tersebut,” terangnya.
Ia juga meminta Parpol benar-benar melihat titik lokasi kampanye dan pemasangan APK yang sudah ditetapkan tersebut. Termasuk mematuhi regulasi dalam pelaksanaan kampanye nantinya.