“Iya tentu sudah diterangkan pada pengumuman utuk ketentuan itu,” singkat Gunawan.
BACA JUGA:3.516 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu yang Memenuhi Syarat Masih Diverifikasi
BACA JUGA:Janji Lestarikan Adat Budaya, Dani Sukatno Banjir Dukungan
Gunawan mengatakan, untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu SKD.
Serta dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi.
“Untuk yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak SKD pada akun mereka ke laman CASN,” ungkap Gunawan.
Sedikit mengulas ungkapan Gunawan sebelumnya, bahwa kebanyakan pelamar dinyatakan TMS karena tidak mengerti menggunakan e-meterai.
BACA JUGA:Terbaik Se Sumatera, Urutan 2 Nasional, Ini 3 Prestasi Pemprov Bengkulu hingga Dapat Penghargaan
BACA JUGA:Jokowi: Indonesia Harus Maksimalkan Potensi Industri Halal Global
Di mana, kebanyakan penggunaan e-materai dilakukan berulang kali sehingga, hal itu menyalahi aturan dan dinyatakan TMS.
Selain itu juga, ada yang salah mengisi formasi. Kemudian salah dalam menulis tujuan surat lamaran, akreditasi kampus dan lainnya.
Sekadar informasi, terdapat 14 formasi pada Dokter Spesialis yang kosong pelamar.
Hal itu, dibenarkan Kabid PPIK BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika S.Sos, MSi.
Adapun 14 formasi kosong pelamar merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes) tepatnya pada CPNS formasi dokter spesialis.
“Sesuai jadwal penutupan kuota tak terpenuhi. Dan itu ada di formasi nakes yaitu Dokter Spesialis,” beber Sri melalui seluler, Rabu, 11 September 2024.
Lantaran tidak terpenuhi kuota formasi tersebut, Sri menyebut BKD Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).