7. Bila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2024.
Sebagai pedoman, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam
hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan
pelamar.
BACA JUGA:3.519 Pelamar CPNS Lanjut SKD, BKD Jelaskan Alasan Sanggahan 509 Pelamar TMS Bisa Diterima
BACA JUGA:Peserta Tes CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Tak Terima Dinyatakan TMS, Bisa Sampaikan Sanggahan
Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.
Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang
dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak
mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika
pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur
ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
BACA JUGA:Memasuki Masa Sanggah, 53 Peserta Tes CPNS Tak Lagi Bisa Upload Ulang Berkas Perbaikan
BACA JUGA:Cek Nama Anda! Ini DaftarPeserta CPNS Kaur yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi