MUKOMUKO, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko meminta masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tidak khawatir.
Pasalnya masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 melalui daftar pemilih khusus (DPK).
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mukomuko, Misbahul Amri.
Meskipun sudah ditetapkan DPT pada Pilkada 2024 sebanyak 139.976 jiwa, dimana terjadi penurunan pemilih 216 jiwa dari daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 140.192 jiwa, dipastikan tidak akan ada masyarakat Mukomuko yang tidak mendapatkan hak pilihnya.
BACA JUGA: 38 Tahun Pengabdian Rachmat Sebagai PNS, Terima SK Purnatugas
“Penurunan pemilih dari DPS ke DPT 216 jiwa. Meskipun demikian masyarakat yang belum terdaftar masih akan bisa menggunakan hak pilih melalui DPK,”kata Amri.
Amri mengatakan, tahapan DPK ini sengaja disiapkan nantinya untuk masyarakat yang belum mendapatkan haknya, setelah hasil final DPT.
Biasanya DPT ini diisi oleh masyarakat yang baru pindah domisili, ataupun memang masyarakat Kabupaten Mukomuko yang belum masuk DPT tetap bisa memilih.
Terkait persiapan DPT ini jajaran KPU Mukomuko hingga tingkat desa sudah diminta untuk mendata warga yang tidak masuk di DPT.
“Tidak hanya KPU yang turun ke lapangan.
Pihak Pemdes pun sudah kami sampaikan untuk memastikan warganya mendapat hak pilih.
Jadi masyarakat yang memang belum masuk dalam DPT bisa langsung dimasukan ke dalam DPK,” terang Amri.
Lanjutnya, tidak hanya itu untuk menyukseskan Pilkada Mukomuko, dan mencegah tingginya angka tidak memilih atau Golput.
KPU memastikan, masyarakat Mukomuko yang sudah memiliki identitas ataupun e KTP Mukomuko, namun belum masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan cara mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa kartu identitas ataupun e-KTP Kabupaten Mukomuko.