BACA JUGA: Penerbitan NIB di Kota Bengkulu Meningkat 2 Bulan Terakhir, Total 1.516 NIB
“Masyarakat juga bisa datang langsung nantinya ke TPS, dengan menunjukan e-KTP Mukomuko ke petugas TPS. Sehingga pemilih ini bisa menggunakan hak suaranya melalui jalur DPK.
Yang sama hak pilihnya dengan DPT,” jelas Amri.
Amri juga menyampaikan, untuk pemilih yang masuk dalam DPK pada Pilkada 2024 ini, memiliki hak pilih yang sama dengan DPT.
Bisa memilih calon bupati dan wakil Bupati Mukomuko, lalu juga bisa memilih gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. Jadi tidak ada bedanya dengan DPT untuk jalur DPK ini.
BACA JUGA:Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sapras Nelayan dan Petani Kabupaten Mukomuko
“Haknya sama dengan DPT, bisa memilih bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.
Sedangkan jika untuk jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur saja nanti,” tutup Amri.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo, SH mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 terkait keterlibatan semua pihak dalam pengawasan pilkada.
Maka dari itu Bawaslu mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024.
“Kami akui, Bawaslu Mukomuko banyak kelemahan terkait sumber daya manusia (SDM), dimana adanya keterbatasan personel Bawaslu, sementara luas wilayah di Kabupaten Mukomuko mencakup 15 kecamatan," ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan, personel Bawaslu Mukomuko di masing-masing tingkatan mulai dari pengawas desa dan kelurahan hanya satu orang.
Kemudian, di tingkat Kecamatan hanya tiga orang, lalu tiga orang lagi di kabupaten termasuk staf yang ada, sementara di tingkat TPS hanya ada satu orang.
Dengan kekurangan yang ada, tanpa adanya bantuan dan peran serta masyarakat dalam mengawasi pilkada ini Bawaslu cukup kesulitan, perihal itu masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi dan melaporkan kalau ada pelanggaran.
“Alangkah baiknya mencegah terlebih dahulu sebelum terjadi pelanggaran.