Artinya ini fitnah dan sangat merugikan, bukan tidak mungkin nantinya kami akan mempertimbangkan langkah hukum jika hal ini terus dilakukan,” tegas Husni.
Untuk diketahui, beberapa waktu belakangan tersiar informasi di media online maupun media sosial mengenai pernyataan dari seorang PNS asal Kota Bengkulu, yakni Purnawarman yang mengatakan bahwa Teddy Rahman telah menerima titipan uang total Rp 20 miliar pada tahun 2021.
Uang itu diterima dengan menjanjikan meloloskan CPNS ditahun tersebut. Namun Purnawarman mengaku hal yang dijanjikan tidak tercapai, untuk memperkuat, ia mengaku memiliki bukti berupa kwitansi.
Kategori :