5 Pjs Bupati Dikukuhkan, Berikut Kelima Sosok Pejabat Sementara Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu

Senin 23 Sep 2024 - 16:38 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Marsal Abadi

BENGKULU, KORANRB.ID - 5 Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dikukuhkan sebagai Pjs Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu, besok Selasa 24 September 2024. 

Kelima Pjs bupati di Provinsi Bengkulu yang akan dikukuhkan tersebut adalah Pjs Bupati Seluma, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Mukomuko, dan Rejang Lebong.

Pelaksanaan pengukuhan 5 Pjs bupati di Provinsi Bengkulu berlangsung pukul 07.30 WIB hingga selesai di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu. 

Selain pengukuhan 5 Pjs bupati, juga digelar bersamaan penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa jabatan penjabat Walikota Bengkulu.

BACA JUGA:Besok, Gubernur Rohidin Kukuhkan 5 Pjs Bupati, Ini Salah Satu Namanya

BACA JUGA:5 Pjs Bupati di Bengkulu Bertugas Paling Lambat 25 September

Untuk diketahui, bahwa penunjukan Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024.

Dalam SE Mendagri tersebut menegaskan dan menjelaskan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.

Ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara bersamaan mengikuti kontestasi Pilkada dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka perlu ditunjuk Pjs kepala daerah.

Jabatan Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah ini akan berlangsung hingga selesai masa kampanye dan dikukuhkan oleh pejabat yang berwenang. 

BACA JUGA:Meski Hanya 2 Bulan, Pjs Bupati Mukomuko Diharapkan Miliki 3 Kriteria Ini

BACA JUGA:5 Nama Calon Pjs Bupati Diproses Kemendagri, Mulai Bertugas 25 September 2024

Mengacu pada ketentuan di atas, Pemda Provinsi Bengkulu sudah mengajukan usulan pengisian Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah untuk menindaklanjuti SE Mendagri tersebut.

Nama-nama yang diajukan sebagai Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah adalah para pejabat eselon II A di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, bertepatan penetapan calon kepala daerah yang sudah berlangsung pada Minggu 22 September 2024 dan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah pada 23 September 2024, maka Pjs bupati segera dikukuhkan. 

Kategori :