BENGKULU, KORANRB.ID – 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Revitalisasi Puskeswan.
Selain 6 PNS tersebut, 4 rekanan atau kontraktor yang mengerjakan Puskeswan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang menyidiki kasus ini.
Tersangka tersebut berinisial DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED.
BACA JUGA:Adaptasi Lebih Baik Melalui Membaca dan Menulis
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, bahwa beberapa waktu yang lalu Kejati Bengkulu melalui Bidang Pidsus menerima SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan.
"Memang beberapa hari lalu kita ada menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda. Ada 10 tersangka dikirimkan SPDPnya," ungkap Ristianti.
Namun Ristianti belum bisa mengungkapkan secara lengkap kasus tersebut. Pasalnya baru menerima SPDP tersebut.
"Ini baru SPDP awal, secepatnya kita akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda untuk perkembangan berkasnya," tutup Ristianti
BACA JUGA:PTM Kota Medan Manna Beroperasi 24 Jam, Bupati Gusnan Sampaikan Ini
Dalam dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 ini dengan anggaran Rp4 miliar.
Dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.
Sementara itu Penasihat Hukum Tersangka DS, Made Sukiade, SH mengatkan bahwa saat ini belum ada pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.
“Atas penetapan tersebut kita belum terima pamanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Seminar Public Speaking dan Cek Fakta Kunci Sukses Era Digital