Dugaan Korupsi Revitalisasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 6 PNS Dispertan dan 4 Kontraktor jadi Tsk

Selasa 24 Sep 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Yang jelas kita sebagai Penasihat Hukum akan mendampingi mereka sampai ke tahap persidangan nantinya,” ungkap Made.

Penetapan status tersangka terhadap kliennya ini baru saja dilakukan.

 “Kalau sudah P21 dan sudah masuk persidangan kita akan membela terdakwa dan mengungkap fakta yang ada. Kan itu memang tanggung jawab kami selaku penasihat hukum,” jelas Made.

Selaras dengan Made Penasihat Hukum tersangka lainnya, Enda Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada kliennya ini memang baru saja dilakukan.

 “Kita akan pelajari penetapan tersangka ini yang jelas akami akan dampingi mereka hingga selesai kasus ini,” tutup Enda. 

 

 

 

Kategori :