Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan

DIGIRING: Kejari Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan di Kabupaten Bengkulu Tengah. -foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin malam, 9 November 2024 kembali menetapkan satu tersangka tambahan kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berada di Desa Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.

Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengungkapkan tersangka yang ditetapkan berinisial TG selaku penanggunganjawab lapangan developer PT ACP. TG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, TG kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka TG langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabero Kota Bengkulu,” katanya.

BACA JUGA:Disegel! Jaksa Angkut Berkas dari Ruang Keuangan dan Bendahara Setwan Kepahiang, Geledah Rumah Bendahara

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp300 Juta, 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren Dituntut 16 Bulan

Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, maka jumlah tersangka dalam kasus ini sudah 4 orang. Tiga tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu adalah, RZ selaku Analis Kredit pada bank milik pemerintah, AP sebagai developer dan DU sebagai mantan branch manajer bank milik pemerintah. 

“Kasus ini masih terus berproses dan bukan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Apabila sudah ada perkembangan terbaru, kami akan memberitahukan kepada media,” ujarnya.

Banyak modus yang dilakukan dalam kasus ini, seperti manipulasi dokumen atau data. Kemudian ada serangkaian analisasi yang dilakukan pihak bank yang tidak sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Dana Covid-19 Ikut Jerumuskan Mantan Kades di Bengkulu Utara ke Tahanan

BACA JUGA:Perkuat Dakwaan, Hari Ini JPU Hadirkan 5 Saksi Masyarakat, Tipikor Penggunaan DD Gunung Kaya

Tahapan-tahapan tersebut mulai dari awal proses permohonan hingga pencairan juga tak sesuai ketentuan. 

“Jadi pada intinya sudah banyak sekali temuan-temuan atau bukti yang kita dapatkan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini,” bebernya.

Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah melakukan penyidikan ini sejak pertengahan tahun 2023. Bahkan sejak tahun lalu juga Kejari Bengkulu Tengah telah menyita Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan