Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu Kaur Lakukan Apel Siaga, Ini Yang Disampaikan!

Rabu 25 Sep 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID- Terhitung sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November mendatang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai dilakukan. 

Untuk mengoptimalkan dan menertibkan masa kampanye ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kaur menggelar kegiatan apel siaga yang diikuti oleh semua lini yang terlibat pelaksanaan Pilkada di halaman Mal Pelayanan Publik Bintuhan Kabupaten Kaur. 

Ada beberapa pembahasan penting yang disampaikan dalam apel tersebut salah satunya adalah terkait dengan lokasi pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) yang harus ditertibkan oleh masing-masing tim Pasangan Calon (Paslon). 

Apabila memang masih ada yang membandel melakukan pemasangan APK di lokasinyang telah dilarang maka Bawaslu bekerjasama denga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur akan melakukan tindakan tegas yakni mencopot SPK tersebut dengan paksa. 

BACA JUGA:Dana Kampanye Maksimal Rp34,4 Miliar

BACA JUGA:Panas! Sampaikan Protes, Dewan Kepahiang Ikut Paripurna Pakai Kaos Oblong

"Sehubungan dengan masa kampanye yang sudah dimulai, kita lakukan apel siaga merapatkan barisan untuk pengamanan yang lebih optimal," kata Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin ST

Selain memberikan imbauan semata, Bawaslu juga telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mendeteksi isu-isu negatif yang disebarkan di kalangan masyarakat. Sebab di khawatirkan isu negatif ini dapat memantik api perselisihan antara kedua belah kubu pada saat pelaksanaan Pilkada mendatang. 

"Langkah khusus tentu kita akan lakukan, salah satunya menapik isu-isu negatif yang sekarang bertebaran di kalangan masyarakat," ujar Muslih. 

Ditambahkannya, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur resmi menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju sebagai peserta kontestasi Pilkada. Maka Bawaslu dengan tegas meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak yang diwajibkan untuk netral agar mematuhi aturan yang ada. 

BACA JUGA:1.718 APS Paslon Wajib Ditertibkan

BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman Anda Bersama KPR Bank Bengkulu

Apabila masih ditemui ASN yang tidak netral, maka Bawaslu tentu akan dengan tegas menindak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Juga kepada ASN, masuk masa kampanye harus bersikap netral," tukasnya.

 

Kategori :