CURUP, KORANRB.ID - Penggunaan knalpot brong di kalangan pengendara sepeda motor kembali menjadi perhatian serius di Rejang Lebong. Bahkan dalam beberapa hari ini, puluhan motor berknalpot brong berhasil diamankan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong.
Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, serta menjaga ketertiban umum di jalan raya.
Menurut Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak, knalpot brong merujuk pada knalpot yang telah dimodifikasi atau diganti dengan produk aftermarket yang menghasilkan suara yang jauh lebih keras dibandingkan dengan knalpot standar pabrikan.
Knalpot jenis ini sering kali dipilih oleh pengendara motor untuk meningkatkan kesan sporty dan agresif.
“Namun masalahnya adalah knalpot brong menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan warga, terutama di area perkotaan dan pemukiman,” terang Simanjuntak.
BACA JUGA:Ada Luka Robek, Polisi Selidiki Misteri Kematian Warga Empat Lawang
BACA JUGA:4.803 Warga Kota Bengkulu Dikeluarkan dari DTKS
Ia mengakui bahwa kasus penggunaan knalpot brong di Rejang Lebong semakin meningkat, terutama di kalangan pengendara muda. Untuk mengatasi hal ini, Satlantas Polres Rejang Lebong secara berkala melakukan razia di beberapa titik rawan, baik melalui razia stasioner (diam di satu lokasi) maupun hunting system (berkeliling mencari pelanggar).
“Dalam razia terbaru, puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong terjaring, dan para pengendara dikenakan sanksi berupa tilang,” jelasnya.
Menurut Simanjuntak, razia ini dilakukan sebagai respon terhadap keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong. Ia juga menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan untuk memastikan pengendara mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kebisingan yang diakibatkan oleh knalpot brong, terutama di malam hari. Selain itu, knalpot brong juga tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar,” jelasnya.
Para pengendara motor yang terjaring dalam razia tersebut tidak hanya dikenakan tilang, tetapi kendaraan mereka juga disita sementara waktu. Motor-motor yang menggunakan knalpot brong harus diganti dengan knalpot standar sebelum dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Rumah di Anggut Atas Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Revitalisasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 6 PNS Dispertan dan 4 Kontraktor jadi Tsk
Penindakan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga ke depannya mereka tidak lagi menggunakan knalpot yang melanggar aturan.