Sat Lantas Polres Rejang Lebong Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

Rabu 25 Sep 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

Ia menambahkan, knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan tentang tingkat kebisingan kendaraan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengendara sendiri dan pengguna jalan lain. 

Knalpot yang telah dimodifikasi sering kali mengganggu performa mesin motor, sehingga dapat menyebabkan gangguan teknis yang tidak diinginkan.

“Knalpot standar pabrikan telah dirancang untuk memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Mengganti knalpot dengan yang lebih bising tidak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan diri sendiri. Oleh karena itu, kami mendorong para pengendara untuk kembali menggunakan knalpot standar,” paparnya.

Selain itu, sambung Simanjuntak, penggunaan knalpot brong bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga masalah sosial yang berdampak pada kenyamanan masyarakat. 

BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Tabrak Pickup di Jalan Padang Kemiling Terlambat Dievakuasi, Ini Kata Saksi

BACA JUGA:Balap Liar di Jembatan Elevated Air Sebakul Memakan Korban

Suara bising dari knalpot brong sering kali terdengar sangat keras, terutama di malam hari, sehingga mengganggu waktu istirahat warga. 

Selain itu, kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong juga berdampak negatif pada kesehatan, seperti gangguan tidur, stres, dan peningkatan risiko masalah pendengaran.

Di beberapa daerah, penggunaan knalpot brong bahkan dikaitkan dengan gaya hidup liar yang cenderung diidentikkan dengan balap liar dan perilaku berkendara yang tidak tertib. 

Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat terkait keamanan di jalan raya.

“Tidak hanya itu, knalpot brong juga memicu ketidaknyamanan di kawasan pendidikan dan perkantoran. Ketika knalpot brong digunakan di sekitar sekolah atau kantor, aktivitas belajar dan bekerja terganggu karena kebisingan yang tak terkendali,” urai Simanjuntak.

Kategori :