Penetapan Tersangka Samisake Jilid II Dinilai Tidak Serius, PH Beberkan Hal Ini

Rabu 25 Sep 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Pada pemeriksaan itu klien kita juga dicercar dengan 4 pertanyaan oleh Jaksa Kejari Bengkulu," sambung Joni.

Di tempat terpisah, Akademisi Bidang Hukum darii Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, Ade Indra Kosasih, SH, MH mengungkapkan bahwa pada kasus korupsi jika ingin menetapkan tersangka, bukti harus cukup jika tidak maka penetapan tersebut harus ditinjau.

“Harus ada bukti permulaan, biasanya harus ada hasil audit,” ungkap Ade.

Ia melanjutkan bahwa untuk melakukan audit atas kerugian negara dilakukan oleh lembaga formal yang bergerak di bidang perhitungan jika tidak itu batal demi hukum.

“Kalau perhitungan internal itu tidak bisa dihitung, pasalnya itu tidak berkompeten,” kata Ade. 

Seperti diketahui, Jilid II kasus dugaan korupsi dana bantuan Samisake Pemkot pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 masih berlanjut.

 Informasi terakhir, Kejari Bengkulu sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu.

Di Jilid II kasus ini, Kejari Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, ER sebagai tersangka.

ER ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 September 2023lalu. Dan hingga saat ini ER belum ditahan karena masih dalam proses pemberkasan.

Pemeriksaan dilakukan agar kasus Samisake yang sedang ditelusuri mendapat titik temu dan juga diperlukan untuk dibawa pada persidangan nanti.

Untuk diketahui, di Jilid II kasus Samisake ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi.

Di antaranya mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon pada Rabu, 27 September 2023. Marjon dipanggil berkenaan dengan penyidikan dana bergulir Samisake.

Dari Marjon, penyidik menggali juga bagaimana kesiapan BLU Samisake setelah dana disalurkan pada 2013 lalu.

Sekadar mengulas, ER Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur ditetapkan sebagai tersangka.

ER tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Setelah ER ditetapkan jadi tersangka, satu hari kemudian penyidik pidsus Kejari Bengkulu menggeledah Kantor BKM Maju Bersama yang berada di Kelurahan Rawa Makmur.

Setidaknya dua box dokumen didapatkan penyidik berkaitan dengan penyaluran dana Samisake, disita dan diperiksa.

Kategori :