Modus ER, diduga sama seperti empat tersangka di jilid I, dengan memanupulasi nama peminjam, serta menggunakan dana Samisake yang telah dibayar peminjam ke Koperasi BKM Maju Bersama.
Ditemukan sekitar Rp400 juta dana yang dikelola, yang baru dikembalikan ke BLUD sekitar Rp9 juta, masih ada sekitar Rp391 juta yang mesti dikembalikan.
Ada beberapa nama yang tidak pernah meminjam tetapi dibuat meminjam, dan ada beberapa nama peminjam yang sudah lunas tetapi duit dipergunakan oleh pengurus, dan peminjam masih berstatus terutang, padahal sudah lunas.
Sementara di Jilid I perkara korupsi dana Samisake telah menyeret 4 terdakwa dan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu, 27 Maret 2024 diketuai Fauzi Isra, SH, MH.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana Samisake tersebut, pertama Mejelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado penjara selama 3 tahun.
Kemudian, Zamzami juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan pidana penjara.
Tak hanya itu, terdakwa Zamzami juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman UP kepada Zamzami sebesar Rp739 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak diselesaikan maka harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak memiliki harta benda akan ditambah hukuman 2 tahun pidana penjara.
Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah. Mejelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan pidana penjara.
Kemudian, terdakwa Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili. Ia divonis dengan putusan 1 tahun pidana penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Akhir Mili juga terkena pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp156 juta.
Terakhir, terdakwa Bendahara Koperasi Sekip Mandiri Junilawati. Divonis 1 tahun pidana penjara, denda 50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
Untuk pidana tambahan, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 173 Juta. Dengan ketentuan yang sama dengan terdakwa Zamzami. Namun jika tidak mempunyai harta benda maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar seperti dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yakni melanggar Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.