Berdasarkan keterangan para tersangkan beberapa waktu lalu, kerugian negara dalam kasus ini digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk membayar utang saat ST mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Puguk Pedaro beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lebong, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022.
Dua tersangka itu berinisial, YD dan ST. YD sendiri merupakan mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro dan ST diketahui merupakan mantan Kades Puguk Pedaro.
Kedua tersangka ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolre Lebong hingga diliimpahkan ke Kejari.
Dalam penyelidikan, Sat Reskrim Polres Lebong sudah memeriksa lebih dari 34 orang saksi. Hasil pemeriksaan 34 saksi lebih itu, akhirnya mengerucut kepada dua nama tersangka.