"Dengan harapan Badan Pengawasan Pemilu Bengkulu Selatan dapat segara memeriksa dan memutuskan secara adil," harapnya.
BACA JUGA:Tampung Aspirasi Anak Muda, DISUKA Bakal Bangun Sirkuit Balap di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Banjir Ucapan Terima Kasih, Gubernur Rohidin Sukses Berikan SPP Gratis dan Beasiswa
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Bengkulu Selatan, Irvan Yudha Oktara SH menyampaikan ada dua hal yang penting yang telah disampaikan pada majelis musyawarah. Adapun 2 poin penting tersebut ada perbedaan surat permohonan karena ada perbedaan mengenai tanggal pembebasan bersyarat dan kedua mengenai poko permohonan.
"Permohonan dibuat dan diajukan secara tidak teliti mengenai uraian peristiwa mengenai posita dalam permohonan ini ada pertentangan. Sehingga kalau dalam konteks pelaksanaan permohonan pengajuan seharusnya tidak diregister karena tidak memenuhi syarat register dan kedua terkait pokok permohonan," pungkasnya.