KORANRB.ID - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bakal pasangan calon Bupati Reskan Effendi dimulai oleh Bawaslu Bengkulu Selatan Kamis, 26 September 2024.
Sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan keberatan bakal calon bupati Reskan Effendi yang berpasangan dengan Faizal Mardianto.
Gugatan disampaikan kepada Bawaslu karena pihak kuasa hukum Balon Kada Reskan menolak keputusan KPU yang menyatakan Reskan Efendi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
KPU menilai Reskan belum mencapai lima tahun setelah bebas menjalani hukuman penjara pada 2019 lalu.
BACA JUGA:Ormas Hadang Polhut Masuk Kawasan HPK Air Bintunan Bengkulu Utara
BACA JUGA:Statistik Sektoral Bengkulu Juara: Terbaik se-Sumatera
Sidang musyawarah pertama ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE didampingi Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M Hasanudin SE MAP dan M Arif Hidayat S.Pdi.
“Sidang pertama ini mendengarkan jawaban dari termohon (KPUD) dan pemohon (Reskan)," kata Sahran.
Musyawarah yang dijaga ketat oleh aparat ini diawali dengan mendengarkan jawaban dari termohon dan pemohon dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Pada awal musyawarah tersebut masing-masing dari kuasa hukum termohon dan pemohon telah menyampaikan jawaban di ruang sidang musyawarah di hadapan majelis.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Salurkan 2.000 Alat Masak Listrik, Ini Kategorinya
BACA JUGA:Petunjuk Dugaan Korupsi DD dan ADD Puguk Pedaro Sudah Dipenuhi, Penyidik Tunggu P21 Jaksa
“Jawaban dari termohon dan pemohon sudah kita dengarkan, lalu pengecekan alat bukti yang menjadi dasar yang disengketakan,” tambah Saharan.
Kuasa Hukum Reskan-Faizal, Sasriponi Ronggolawe SAg MH mengatakan, pihaknya tetap meminta status TMS yang dikeluarkan oleh KPUD Bengkulu Selatan berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Dan pasangan Reskan Effendi dan Faizal Mardianto disertakan dalam Pikada Bengkulu Selatan bersama tiga Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Pihaknya tetap beranggapan status Reskan telah memenuhi syarat Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bakal calon Reskan telah memenuhi syarat bebas dari hukuman penjara lebih dari 5 tahun.