BENGKULU, KORANRB.ID – Sebanyak 8.563 penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu akan ikut nyoblos dalam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang merupakan bagian dari 1.503.923 jiwa DPT yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Jumlah DPT tersebut, tersebar di 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Jumlah tersebut terdiri dari 759.095 orang pemilih laki-laki dan 744.828 pemilih perempuan.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sukses Jaga Stabilitas Komoditas Pertanian
"Untuk jumlah DPT Pilkada tahun 2024 berada di angka 1.503.923 pemilih yang terdapat di 3.452 tempat pemungutan suara (TPS) di 10 kabupaten/kota," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.
Dari jumlah DPT tersebut, terdapat 8.563 orang pemilih berasal dari kalangan penyandang disabilitas baik fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.
Secara rinci untuk pemilih disabilitas di wilayah Bengkulu pada Pilkada 2024 memiliki beberapa kategori.
Yakni disabilitas fisik 3.646 orang, disabilitas intelektual 707 orang dan disabilitas kategori mental 1.436 orang.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 di Bengkulu Dimulai, Ini Tahapannya
Lalu, disabilitas kategori sensorik wicara 1.318 orang, sensorik rungu 499 orang dan sensorik netra sebanyak 957 orang.
Para penyandang disabilitas ini telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada tahun 2024 dan tetap bisa memberikan hak suaranya pada saat hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Jika berkaca pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya, bagi pemilih penyandang disabilitas akan diberikan berbagai kemudahan untuk mereka menyampaikan hak suaranya.
Kemudahan tersebut seperti mempermudah akses dan sarana prasarana pendukung di lokasi pencoblosan, membantu para penyandang disabilitas yang kesulitan, hingga penekanan khusus bagi para petugas untuk ramah disabilitas.
BACA JUGA:Pilkada Sehat Anti Hoaks, Korem 041 Gamas Gelar Ngopi Bareng Bikers dan Deklarasi Pilkada Damai