Laporan Awal Dana Kampanye 2 Paslon Kada Lebong, Kopli Rp1 Miliar, Azhari Rp100 Juta

Minggu 29 Sep 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

“Itu sudah aturannya, wajib diletakan di RKDK terlebih dahulu, sebelum digunakan,”tegasnya.

Diterangkan Sugianto, sumber dana kampanye yang diperbolehkan, meliputi pasangan calon, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pendukung masing-masing pasangan calon, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok dan sumbangan badan usaha. 

Dana kampanye tidak diperbolehkan, diantaranya dana yang bersumber dari Negera Asing, Lembaga Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Asing dan warga Negara Asing.

Kemudian, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari Pemerintah mupun Pemerintah Daerah, Badan Usah Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA:Disdikbud Perbolehkan Pelajar Hadiri Kampanye Cakada

“Jika kedapatan ada pasangan calon menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang tidak diperbolehkan, maka pasangan calon akan terkena sanksi.

Salah satunya menyerahkan sumbangan itu kepada kas Negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir,” tuturnya.

Dana kampanye, boleh digunakan untuk seluruh kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. 

“Bisa digunakan asal menyangkut kegiatan kampanye,” tutupnya. 

 

Kategori :