CURUP, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menetapkan aturan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan membatasi dana kampanye. Bagi setiap pasangan calon (paslon) maksimal dana kampanye sebesar Rp 39 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik politik uang yang dapat merusak integritas pilkada.
Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono mengungkapkan, batasan ini penting karena besarnya dana kampanye dapat mempengaruhi jalannya kontestasi politik. Jika dana kampanye tidak dibatasi, paslon yang memiliki sumber daya lebih besar berpotensi mendominasi panggung politik, sehingga menciptakan ketidakadilan bagi kandidat lain.
"Dengan adanya pembatasan ini, kita berharap persaingan dalam Pilkada 2024 bisa berjalan lebih adil dan setara," ungkap Buyono.
Penetapan batas dana kampanye ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci mengenai pengelolaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye selama proses Pilkada berlangsung.
BACA JUGA:3 Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Komitmen Berantas KKN
BACA JUGA:KPU Mukomuko Batasi Penggunaan Anggaran Kampanye Paslon
KPU Rejang Lebong memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan tujuan menjaga kualitas demokrasi.
"Kampanye yang dilakukan oleh paslon diharapkan tidak hanya bergantung pada seberapa besar dana yang dimiliki, tetapi lebih kepada gagasan, visi, dan misi yang ditawarkan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Buyono, pembatasan dana kampanye sebesar Rp 39 miliar ini berlaku bagi semua paslon yang akan berlaga dalam Pilkada 2024. Setiap paslon diwajibkan melaporkan penggunaan dana kampanye mereka secara rinci dan bertanggung jawab.
Laporan ini mencakup tiga tahapan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dimana paslon harus melaporkan dana awal yang akan mereka gunakan untuk kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dimana selama masa kampanye, paslon wajib melaporkan setiap transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Laporan ini diawasi secara ketat oleh KPU untuk memastikan transparansi. Terakhir Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK), dimana setelah masa kampanye berakhir, paslon diwajibkan menyerahkan laporan akhir yang mencakup total penggunaan dana selama masa kampanye.
"Aturan pelaporan ini ditujukan agar setiap paslon tetap berada dalam batasan yang telah ditentukan, dan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana kampanye. Pelaporan ini juga akan diperiksa secara ketat oleh KPU dan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran," terang Buyono.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Proses 2 ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas