BACA JUGA: H. Rizkan Siap All Out Dukung Romer di Pilgub Bengkulu dan Erjon Pilkada Seluma
Jika ada paslon yang melanggar ketentuan dan menggunakan dana kampanye melebihi Rp 39 miliar, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
Hal ini ditegaskan oleh Buyono untuk menekankan bahwa aturan ini harus dipatuhi dengan baik. Tidak hanya sekadar laporan, tetapi kontrol yang lebih ketat juga akan dilakukan terhadap setiap aktivitas kampanye yang berkaitan dengan pengeluaran dana.
"Langkah pengembalian dana ini merupakan bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk menjaga kredibilitas Pilkada dan mencegah terjadinya praktik kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Penggunaan dana yang berlebihan, jika tidak diawasi, dapat membuka peluang adanya politik uang atau praktik-praktik tidak sehat lainnya dalam proses pemilihan," tegasnya.
Buyono menambahkan, pembatasan dana kampanye ini diharapkan membawa dampak positif bagi pelaksanaan Pilkada di Rejang Lebong. Salah satu dampaknya adalah menciptakan peluang yang lebih adil bagi setiap paslon.
Dalam sistem demokrasi, kualitas seorang kandidat seharusnya tidak diukur dari seberapa besar dana yang ia miliki, tetapi dari gagasan dan program kerja yang ditawarkan kepada masyarakat.
"Pembatasan ini juga memungkinkan paslon untuk lebih fokus pada kampanye yang substansial, dengan mengedepankan diskusi tentang visi, misi, serta program kerja yang dapat memajukan daerah. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang setiap kandidat, dan dapat memilih berdasarkan program yang ditawarkan, bukan karena besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan," paparnya.
Selain itu, pembatasan dana kampanye ini juga akan mengurangi peluang terjadinya korupsi politik. Dalam banyak kasus, paslon yang mengeluarkan dana kampanye secara berlebihan sering kali berupaya untuk mengembalikan modalnya jika terpilih dengan cara-cara yang tidak etis, seperti menyalahgunakan anggaran daerah atau melakukan praktik korupsi lainnya.
Meskipun aturan pembatasan dana kampanye ini sudah jelas, tantangan dalam pengawasannya tetap ada. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan setiap paslon melaporkan dana kampanye mereka secara jujur dan transparan.
Terkadang, ada paslon yang menyembunyikan penerimaan dana dari sumber tertentu atau mengeluarkan dana kampanye secara diam-diam tanpa melaporkannya.
"Oleh karena itu, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye. Pengawasan ketat, audit independen, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kecurangan sangat diperlukan agar proses kampanye dapat berlangsung dengan baik sesuai aturan," beber Buyono.