KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menempuh upaya kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menyatakan eks Mantri BRI Unit Tes Lebong, Nurul Azmi tidak terbukti korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong Jelita, SH menyebut putusan bebas Nurul Azmi diterima seminggu lalu.
"Kita minggu lalu terima putusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menyatakan bahwa terdakwa Nurul Azmi bebas dari vonis dengan begitu kita ambil langkah hukum kasasi," ungkap Jelita pada RB 30 Sepetember 2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu usai memasukkan memori kasasi.
Berdasarkan informasi terhimpun RB di website SIPP Pengadilan Tinggi Bengkulu,
BACA JUGA:Tak Kunjung Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Masjid di Bengkulu Utara Merajalela
bahwa pada 19 September 2024 putusan banding tersebut diturunkan melalui Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan nomor putusan 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL.
Dan menyatakan menerima permintaan banding dari Nurul azmi selaku terdakwa dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dakwaan primair dan subsidair.
Membebaskan terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan tersebut dari segala dakwaan Penuntut Umum serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Sekadar informasi, Nurul Azmi memasukkan memori banding hal pada 30 Juli 2024 lalu, dengan nomor 1939/PAN.PN.W8.U1/HK2.2/VII/2024.
BACA JUGA:Jaksa Panggil 23 Saksi, Beri Keterangan Dalam Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
Sekadar mengulas, kks Mantri Nurul Azmi terdakwa dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda 300 juta subsidair 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua sekaligus Fauzi Isra ,SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa 9 Juli 2024 kemarin.
Sedangkan kerugian Negara Rp1,4 miliar yang ditumbulkan dalam dugaan perkara korupsi ini tidak dibebankan ke Nurul Azmi.