KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, belum menyusun jadwal kampanye akbar untuk dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
Seperti diketahui ada 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
Yakni Kopli Ansori, S.Sos – Roiyana, S.Si mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan calon H. Azhari, SH., MH – Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si mendapatkan nomor urut 2.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, mengatakan saat ini jadwal pelaksanaan kampanye akbar belum disusun.
BACA JUGA:Nasib Kades Dusun Baru Ibran, Dinas PMD Tunggu Batas Waktu Nonaktif Selesai
BACA JUGA:Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes, Jaksa Lakukan Penahanan
Karena, jadwal kampanye akbar ini akan disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Liasion Officer (LO) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
"Sejauh ini kami baru secara lisan menyampaikan kepada masing-masing LO untuk mendiskusikan kepada Paslon masing-masing kapan mereka akan melakukan kampanye akbar, " kata Devi, Selasa, 1 Oktober2024.
Dijelaskan Devi, dalam pelaksanaan kampanye akbar tidak ada batasan peserta.
Namun, perlu menjadi perhatian adalah kapasitas tempat yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan kampanye.
BACA JUGA:Mantan Pengurus Gerindra Diduga Catut Logo Paslon Pilkada Mukomuko Lainnya
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Seluma Study Tour ke Jambi, Mau Belajar Soal Ini
"Jadi peserta kampanye harus disesuaikan dengan lokasi kampanye," ucapnya.
Devi juga menyampaikan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024, kampanye dan rapat umum tingkat kabupaten hanya dilakukan 1 kali untuk masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
"Ini berlaku untuk tingkat kabupaten," sebutnya.