BENGKULU, KORANRB.ID – Setelah menangkap 2 anggota geng motor yang terlibat penganiayaan, FI (19) dan DS (19) warga Kota Bengkulu, kini polisi memburu 2 pelaku lainnya.
Ke 2 pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga sebagai otak terkait kasus pembacokan terhadap Muhammad Rahfik Septiwan (20) warga Jalan Kapuas 4, Kelurahan Lingkar Barat, 26 Agustus 2024 lalu.
Kedua DPO yang diburu polisi yakni berinisial RJ dan BK warga Kota Bengkulu. Keduanya juga merupakan anggota geng motor.
Nama 2 DPO ini diperoleh polisi setelah memeriksa FI dan DS.
BACA JUGA:Bakso Iga dan Lobster Hadir Menggoyang Lidah di Palm Restaurant Mercure Bengkulu!
Sebelumnya, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran mengamankan 32 anggota geng motor Wagana, Minggu dini hari 29 September 2024.
Dari 32 anggota geng motor tersebut, polisi menetapkan 2 orang diantaranya yakni FI dan DS sebagai tersangka penganiayaan di Jalan Kapuas 4.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata, S.IK.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau saat ini FI dan DS sudah ditahan.
BACA JUGA:Pemotongan Dana PIP, Disdikbud: Kami Akan Koordinasi APH dan Kemendikbud
"Dari beberapa orang yang didalami untuk kasus penganiayaan di Jalan Kapuas 4 sudah kami tetapkan tersangka yaitu 2 orang. Sisanya yang terlibat sedang kita lakukan pengejaran," ungkap Deddy.
Kapolresta Bengkulu melanjutkan bahwa mereka yang dilakukan penahanan dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam 7 tahun penjara.
"Kedua tersangka ini dan DPO yang masih kabur itu terancam hukuman 7 tahun penjara," jelas Deddy.
Untuk diketahui, sebelumnya warga Kota Bengkulu dihebohkan dengan aksi penyerangan yang dilakukan geng motor terhadap sejumlah anak muda yang sedang nongkrong di Jalan Kapuas 4.
BACA JUGA:Pj.Walikota Bengkulu Arif Gunadi Sebut Pancasila Penuh Makna Kehidupan