Calon Peserta Tes PPPK Tak Bisa Mendaftar, Kecuali Sudah Masuk Database BKN

Rabu 02 Oct 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

Penantian lama bagi honorer di Pemkab Bengkulu Selatan akhirnya terjawab. Setelah tes CPNS kini seleksi PPPK telah dimulai bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN.

Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). 

Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan Abdul Karim S.Sos mengatakan, seleksi PPPK Bengkulu Selatan telah dimulai sejak 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.

Lalu dilanjutkan seleksi admintrasi 1-29 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi admintrasi 30 Oktober 2024 sampai 1 November 2024. Dan pelaksanaan tes 2-19 Desember 2024. 

Dari jumlah 507 formasi tersebut, Abdul menyebutkan rincian tenaga medis 40 orang, tenaga guru 207 orang dan tenaga teknis 260 orang. 

“Sekarang pendaftaran sudah dimulai, jadi silahkan pastikan kelengkapan syarat,” kata Karim. 

BACA JUGA:Nomor Register APBD-P Sudah Diterima, OPD Diminta Segera Jalankan Kegiatan

BACA JUGA:Rachmat-Tarmizi Kampanye Tatap Muka di Pilkada Bengkulu Tengah, Arsyad: Tak Ada Kampanye Akbar

Terkait kebutuhan jumlah formasi tersebut Abdul mengungkapkan belum sesuai dengan jumlah honorer dan sarjana di Bengkulu Selatan. Namun dirinya memastikan pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat mengikuti tes CPNS dan seleksi PPPK tahun 2024. 

“Kita berharap ini sudah menjawab permintaan masyarakat untuk menjadi ASN, dan sekarang ini yang pemerintah daerah dapat akomodir,” ujar Abdul. 

Secara terpisah, Kabid PIMP BKPSDM Bengkulu Selatan Daniel Rudyanto SIP M.AP memastikan, masyarakat yang telah mengikuti tes CPNS tahun 2024 tidak mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. 

Meskipun syarat adminstrasi para pelamar tersebut telah cukup, dan pelaksanaan CPNS dan PPPK terpisah tetap saja tidak dapat mengikuti CPNS dan PPPK dalam satu tahun yang sama. 

Menurut Daniel pendaftaran CPNS dan PPPK menggunakan satu sistem aplikasi yakni SSCN dan tentunya menggunakan metode NIK pada KTP. Sehingga dipastikan tidak bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK di satu tahun kalender. 

“Meskipun PPPK ini dua tahap tetap saja bagi eks pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” kata Daniel. 

Oleh sebab itu Daniel mengharapkan bagi pelamar CPNS tahun ini dapat mempersiapkan tes CPNS atau PPPK tahun 2025. Dan bukan hanya tes CPNS daerah tapi berlaku kementerian dan nasional. 

“Mudah-mudahan kesempatan tahun depan,” pungkas Daniel.

Kategori :