Setiap Paslon bersama dengan Partai Politik (Parpol) pengusung, wajib bekerjasama dalam melaporkan aliran dana kampanye mereka.
BACA JUGA:Pendaftar KPPS Tembus 3.037 Orang, KPU Hanya Butuh 1.890 Orang
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Dimulai, Pemkab Kaur Sediakan 500 Kuota, Berikut Rincian Formasinya!
Sebagaimana diketahui nanti, pasti akan banyak donatur yang memberikan sumbangan baik itu secara pribadi maupun dari pihak yang berbadan hukum.
Untuk besaran sumbangan dijelaskan pada ayat 5 yang berbunyi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta Rp750 juta.
"Kalau sampai tidak diserahkan, maka bisa saja KPU membatalkan Paslon tersebut sebagai peserta," pungkas Tony.
Sebagai informasi KPU Kaur juga telah melakukan penetapan lokasi pemasangan baliho atau spanduk bagi para Paslon.
Ada beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK yakni, jalan protokol seperti jalan Ir Syaukani Saleh, jalan Kol Samsu Bahrun.
Kemudian taman kota yakni lapangan Merdeka Bintuhan, taman Bhineka, lapangan sekunyit, lapangan luas, lapangan kaur utara.
BACA JUGA:Peternak di Kabupaten Kaur Harus Waspada, Begal Sapi Kembali Beraksi
BACA JUGA:Hingga September, 145 Warga Kaur Terserang DBD
Sarana Prasarana Umum seperti tiang listrik tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, Pasar dan Kantor Desa.
Selanjutnya komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek perkantoran Pondok Pusaka. Dan terakhir gedung milik pemerintah.
Karena telah ditentukan zona pemasangan APK dan larangan APK, para Paslon dan tim sukses untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.
Terpisah Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH selama masa Pilkada ini meminta agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang negatif atau hoaks.
Berita yang tidak jelas narasumbernya dan juga menyudutkan salah satu pihak adalah hal penting yang harus jadi perhatian.