Tingkatkan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Rejang Lebong Finalkan Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Pos

Rabu 02 Oct 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan finalisasi naskah perjanjian kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong dengan PT. Pos Indonesia Cabang Curup, Rabu, 2 Oktober 2024. 

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Indra Hadiwinata, SH dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Rejang Lebong serta perwakilan PT. Pos Cabang Curup.

Menurut Indra, tujuan utama dari rapat finalisasi ini adalah untuk menyelesaikan detail perjanjian kerja sama yang sudah melalui proses pembahasan dalam rapat-rapat sebelumnya. 

Menurut Kabag Hukum Indra Hadiwinata, meskipun banyak substansi telah dibahas, masih ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dan mendapatkan penegasan. 

Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh isi perjanjian sudah mencakup kepentingan kedua belah pihak dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan publik.

BACA JUGA:25 Persen DPT Rejang Lebong Diisi oleh Gen Z

BACA JUGA:Berikut Pendapatan Perkapita Provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa Selama 2023

“Perjanjian kerjasama ini memiliki tujuan yang jelas: meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya. Melalui kerjasama ini, BPKD Kabupaten Rejang Lebong dan PT. Pos Indonesia berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, sehingga tidak ada lagi hambatan administratif yang seringkali menjadi penghalang,” ungkap Indra.

Ia mengatakan, selama ini proses pembayaran pajak daerah seringkali dihadapkan pada tantangan yang cukup berat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. 

Banyak warga yang harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor BPKD atau tempat-tempat yang telah ditunjuk. Dengan adanya kerjasama dengan PT. Pos Indonesia, yang memiliki jaringan luas hingga ke pelosok daerah, hal ini akan menjadi lebih mudah.

“Kerjasama ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota atau kantor-kantor pemerintahan. Melalui jaringan PT. Pos masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di kantor pos terdekat tanpa perlu datang ke kantor BPKD. Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan efektif,” jelasnya.

Kerjasama ini juga merupakan bagian dari program digitalisasi pelayanan publik yang tengah dicanangkan oleh Pemkab Rejang Lebong. Digitalisasi menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik, khususnya di sektor perpajakan.

BACA JUGA:Bakso Iga dan Lobster Hadir Menggoyang Lidah di Palm Restaurant Mercure Bengkulu!

BACA JUGA:Berakhir November, Pemprov Optimis Proyek SPAM-Kobema Sesuai Target

Dengan terintegrasinya sistem pembayaran pajak antara BPKD dan PT. Pos Indonesia, akan ada proses otomatisasi yang lebih baik, sehingga meminimalisir kesalahan dalam pencatatan serta mempercepat proses verifikasi pembayaran.

Kategori :